Advertisement

Latest News

Desa Di Sumut Di Harapkan Jadi Contoh Teladan Dalam Pemanfaatan Dana Desa

By globalsumut - Kamis, 03 Desember 2015

RANTAU PRAPAT | GLOBAL SUMUT- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi optimis desa di Sumut mampu menjadi contoh teladan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa. Hal itu akan terwujud jika aparatur Pemerintahan Desa terus meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam memanajemen Pemerintahan Desa secara profesional dan transparan.

Optimisme tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi saat membuka Pelatihan TKAD Sumut di Ballroom Hotel Permata Land, Jl Ahmad Yani, Rantau Prapat, Labuhanbatu, Jumat (27/11/2015).

Hadir dalam acara itu Pj Bupati Labuhanbatu, Drs Amran Uteh MAP , Sekda Labuhanbatu H Ali Usma Harahap SH dan seratusan kepala desa dari Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbaru Utara (Labura).

Dalam kesempatan itu, Erry mengatakan, penguatan desa menjadi bagian dari cita-cita membangun Indonesia yang kuat melalui kemandirian lokal, dimana desa merupakan pondasi dan kekuatan Negara. Cita-cita tersebut dituangkan dalam payung hukum yang kokoh yakni Undang-undang No 6/2014 Tentang Desa.

“Penetapan Undang-undang Desa sejalan dengan Nawacita. Salah satu point penting dalam Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran, memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan yang digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat, mandiri dan memiliki pribadi yang kuat,” sebut Erry.

UU Desa merupakan bentuk pengakuan otonom dan demokrasi desa dengan maksud menciptakan bangsa mandiri dan bermartabat. Demokratis desa merupakan pondasi lokal paling bawah yang memperkuat negara dan bangsa. Lebih dari itu, desa diharapkan sebagai entitas lokal yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

“Pengaturan tentang otonomi desa secara hakiki semata-mata dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakat desa yang disesuaikan dengan perkembangan peradaban masyarakat dan perkembangan informasi teknologi serta merespon proses globalisasi,” papar Erry.

Erry juga menegaskan, kehadiran UU Desa menjadi dasar hukum bagi Pemerintahan Desa untuk mengakses sumber pendanaan dari APBD, APBN, disamping pendapatan yang bersumber dar Pendapatan Asli Desa. Tujuannya menunjang pembangunan masyarakat di pedesaan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar. Pemerintahan Desa juga memiliki peluang untuk menentukan arah kebijakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Terbitnya UU Desa merupakan tantangan bagi Pemerintahan Desa dan segenap stakeholders untuk dapat mengolah sumber dana dan peluang yang ada. Tidak secara otomatis dengan dana yang besar akan langsung terwujud kesejahteraan apabila tidak mampu mengelola secara baik.

“Pembangunan desa yang efektif dan efesien terntunya membutuhkan perencanaan yang matang dengan memperhitungkan segenap potensi yang dimiliki. Selain itu juga membutuhkan tim kerja yang profesional, pola pelaksanaan pembangunan yang tepat, pengawasan yang mampu menghindari kebocoran dan penyimpangan serta adanya sistem pelaporan dan evaluasi yang transparan dan akuntabel.  Apabila hal tersebut tdiak bisa diwujudkan, sebut Erry, maka potensi sumber dana dan kewenangan yang besar akan menjadi sia-sia. Bahkan dapat menjadi bencana. Untuk itu, dibutuhkan SDM yang profesiona, baik dari sisi pendidikan, pengetahuan dan keterampilan sesuai tugas yang diembannya.

Aparatur Pemerintahan Desa dituntut untuk mengubah pola fikir, pola tindakan, sikap, peningkatan kinerja dan profesionalisme serta keterampilan. Apartur Pemerintahan Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu harus bertindak objektif sebagai modal dasar kemandirian desa sehingga Pemerintahan Desa lebih berdaya guna dan berhasil guna.

“Pemerintah Pusat mengucurkan dana desa yang tidak sedikit. Tiap desa mendapat bantuan mencapai Rp 1 miliar. Alokasi desa ini diharapkan tepat guna dan memberkan manfaat besar bagi warga desa. Pemahaman yang terbatas dikhawatirkan akan menyebabkan bantuan menjadi sia-sia. Kita tidak mau, dana yang dikucurkan membawa Aparatur Pemerintahan Desa berhadapan dengan hukum karena salah pemanfaatan,” pesan Erry.

Sementara Pj Bupati Labuhanbatu, Drs Amran Uteh MAP mengatakan, pelatihan TKAD Sumut tersebut merupakan angkatan kedua. Para Kepala Desa akan mendapatkan berbagai pelatihan dan keterampilan selama 4 hari sejak 26 hingga 30 November 2015.

“Pelatihan akan dilanjutkan untuk angkatan ketiga pada tanggal 1 hingga 4 Desember 2015 mendatang,” jelas Uteh.

Uteh berharap, para Kepala Desa dapat memanfaatkan pelatihan tersebut untuk memberkali diri dan kemampuan memanajemen Pemerintah Desa.

“Mari kita tanamkan tekad, manajemen desa harus lebih baik setelah adanya pelatihan ini. Besar harapan, perkembangan kemajuan desa secara nasional akan mendorong kokohnya negara,” pesan Uteh.

Pembukaan Pelatihan TKAD Sumut ditandai dengan pemukulan gong oleh Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi didampingi Pj Bupati Labuhanbatu Amran Uteh. (RHD)

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Desa Di Sumut Di Harapkan Jadi Contoh Teladan Dalam Pemanfaatan Dana Desa"

Leave a Reply

Advertisement